Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Pemalsuan IUP, Kuasa Hukum Pelapor akan Bawa Perkara ke Mabes Polri

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 27 Oktober 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pemanfaatan tanah uruk yang penyidikannya dihentikan oleh Polda Kalteng karena tidak terbukti, kini terus bergulir dan rencananya Kuasa Hukum Pelapor Baron Ruhat Binti dan Rekan akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Baron Ruhat Binti Cs, Kuasa Hukum Surjana Taher Direktur PT. Kahayun Sarimas Sentosa sebagai pelapor dan 3 perusahaan sebagai terlapor, Selasa 27 Oktober 2020.

"Setelah mendengar bahwa kasus dugaan pemalsuan IUP Dihentikan penyidikan oleh Polda Kalteng, kami dari kuasa hukum Surjana Taher, nantinya setelah menerima SP2HP kami akan pelajari dulu dan selanjutnya itu akan kami bawa permasalahan tersebut ke Mabes Polri," tegasnya.

Karena lanjut Baron, pihaknya hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan (SP2HP).

"Seharusnya SP2HP dikirim dulu ke kami baru di ekspos kepada wartawan. Ini sudah duluan di ekspos, namun SP2HP kami belum terima," terangnya.

Kuasa Hukum Baron Ruhat Binti dan Rekan mempertanyakan hal tersebut." Ini ada apa," celetuk Labih Binti, kakak dari Baron Ruhat Binti. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru