Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kobar Gelar Raker Persiapan Penanganan Sengketa Dalam Pilgub 2020

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 Oktober 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jelang digelarnya Pilgub Kalteng 2020 yang dilaksanakan 9 Desember 2020, KPU Kobar gelar Rapat Kerja Persiapan Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Serta Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020, Selasa, 27 Oktober 2020.

Anggota KPU Kobar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Rio Rudianto menjelaskan rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu untuk mengetahui langkah apa yang harus dilakukan bila terjadi pelanggaran pra dan pasca pemilu 

"Karena dalam pelaksanaan Pemilu, terdapat potensi pelanggaran dan sengketa. Bentuknya bisasengketa administrasi, pidana dan keputusan hasil pemilu," jelas Rio Rudianto.

Menurut Rio Rudianto, harapannya pada 2 paslon yang maju dalam Pilgub Kalteng 2020 bisa bekerjasama dengan KPU, agar pelaksanaan Pemilu bisa berkualitas dan masyarakat bisa lebih cerdas menentukan pilihannya.

"Perlu diketahui, bila nantinya ditemui persengketaan dalam pemilu ini ada beberapa jalur penyelesaian permasalahan yang bisa ditempuh sesuai aturan PKPU. Bila ada sengketa administrasi maka penyelesaiannya dilakukan oleh KPU bekerjasama dengan Bawaslu," jelas Rio Rudianto.

Kemudian, menurut Rio Rudianto, bila terjadi sengketa pidana, langkah penyelesaian yang ditempuh yaitu dengan melaporkan pelanggaran pada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berada di Kepolisian.

"Nantinya penyelesaian masalahnya dilakukan di Pengadilan Umum, dengan jangka waktu pelaporan selama 14 hari terhitung ditemukannya ti dakan pelanggaran tersebut. Sedangkan sengketa hasil pemilu penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Rio Rudianto.

Rio Rudianto juga menjelaskan bagaimana teknis pelaporan bila ada yang menemukan tindakan pelanggaran.

"Tentunya harus ada alat bukti, saksi, objek yang dilaporkan harus jelas, identitas pelapor dan terlapor juga harus jelas. Laporan ini silakan ajukan ke panitia pengawasan. Sedangkan bila ada potensi pidana silakan laporkan ke Sentra Gakumdu," jelas Rio Rudianto. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru