Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Ini Sebut Dikendalikan Kakak Kandungnya Dari Dalam Lapas

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah alias Herman harus menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Pada kasus ini, dia diketahui berperan sebagai kurir sabu.

"Jika sabu yang dititipkan dengan saya itu habis, upah yang diberikan sebesar Rp 25 juta. Saya hanya kurir untuk Wahyudi," kata Herman dalam sidang, Selasa, 27 Oktober 2020.

Terdakwa melanjutkan, Wahyudi merupakan orang yang menyuruhnya mengambil dan menyerahkan sabu kepada para pembeli.

Wahyudi diketahui sebagai kakak kandung terdakwa yang kini sedang berstatus sebagai seorang narapidana di salah satu Lapas di Kalteng.

"Kalau katanya ambil ya saya ambil, begitu juga kalau katanya diserahkan ya saya serahkan," tukas Hermansyah kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan jaksa Arie Kesumawati.

Begitu juga saat dirinya menerima sabu dari Agus Tri Cahyono alias Agus, itu semua menurutnya atas perintah Wahyudi.

Herman dan Agus ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Herman ditangkap di rumah yang terletak di Jalan SPG Barat Perumahan Kencana Elok RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di garasi rumah.

Penggeledahan yang dilakukan disaksikan warga setempat. Petugas menemukan barang bukti 5 kantong sabu di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi H 1723 FR milik terdakwa, tepatnya di bawah lantai kursi sopir.

Barang bukti lainnya yakni 2 unit ponsel, 5 plastik klip besar sisa bungkus sabu, satu bundel plastik klip, 2 buah sendok plastik dan 3 ATM.

Sabu itu terdakwa dapatkan dengan Meti sebanyak 1 kantong dengan berat 50 gram dan dengan Agus sebanyak 4 kantong dengan berat 348,06 gram. 

Sementara itu, Agus diamankan di depan Polsek Pangkalan Lada usai transaksi dengan Herman. Darinya, diamakan barang bukti berupa ponsel, mobil Toyota Avanza dan uang sebesar Rp 1 juta. (NACO/B-7)

Berita Terbaru