Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

7 dari 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Penuhi Panggilan Pemeriksaan

  • Oleh ANTARA
  • 28 Oktober 2020 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Tujuh orang dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim, Jakarta, Selasa, 28 oktober 2020.

Sementara satu tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung yang berinisial NH.

"Para tersangka yang hadir (dalam agenda pemeriksaan) berjumlah tujuh orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta.

Menurut dia, para tersangka diperiksa penyidik dengan didampingi penasehat hukum. "Tersangka UAM (mandor) menyiapkan penasehat hukum untuk para tukangnya dan untuk mendampingi yang bersangkutan," kata Sambo.

Mereka diperiksa selama kurang lebih enam jam dari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Pasca terjadinya kebakaran yang melahap Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020, Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari untuk mengungkap kasus ini.

Polri memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan.

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, R dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara R adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

ANTARA

Berita Terbaru