Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Amankan Laki-Laki Ini Diduga Edarkan Obat Tanpa Izin

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 28 Oktober 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial Gm (38) karena diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar.

Pelaku tidak berkutik saat dibekuk petugas di kediamannya di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari warga hingga dilakukan penindakan.

"Pelaku kami amankan kemarin sore, saat ini sudah dibawa ke mapolres untuk proses lebih lanjut," katanya, Rabu 28 Oktober 2020.

Dari pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus yang berisi 55 butir obat trihexyphenidyl, 2 buah kaleng rokok gudang garam surya, uang Rp 60.000, dan 1 pak plastik klip untuk pembungkus obat.

"Kami masih terus melakukan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut," tuturnya. Pelaku dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru