Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur PT Kahayun Sarimas Sentosa Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Oleh Rokim
  • 28 Oktober 2020 - 16:07 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Ditreskrimsus Subdit Tipiter Polda Kalteng telah menetapkan ST selaku Direktur PT Kahayun Sarimas Sentosa (KSS) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan menuturkan penetapan tersangka terhadap ST ini karena terkait pencematan limba yang dilakukan PT KSS di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

"Hanya saja orangnya tidak kita tahan, karena proses pemeriksaan untuk saksi ahli cukup lama dan kasus ini bergulir sudah cukup lama pula," ucap Hendra kepada wartawan, Rabu 28 Oktober 2020.

Hendra mengatakan kasus ini muncul setelah penyidik mendapat laporan dari masyarakat. Setelah itu dilakukan penyidikan dan penyelidikan sehingga sampai penetapan status tersangka.

"Dalam waktu dekat penyidik akan minta keterangsan saksi ahli, sehingga secepatnya sudah P21 dan berkasnya bisa kita limpahkan ke kejaksaan," tegasnya. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru