Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Pil Koplo di Mendawai Katingan Diamankan Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 28 Oktober 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Seorang pengedar pil koplo berinisial Bah (41) terpaksa diamankan pihak Polsek Mendawai karena kedapatan memgedarkan obat terlarang itu. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatnarkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya  Rabu,  28 Oktober 2020 mengatakan penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan anggota Polsek Mendawai, informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Tersangka diamankan di Desa Tumbang Bulan RT 3/RW 2 Kecamatan Mendawai dengan barang bukti 680 butir pil koplo yang mengandung narkotika golongan I dan uang sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan pada  Minggu 25 Oktober 2020.

Menurutnya pengedar narkoba jenis pil koplo yang diamankan itu berinial Bah (41) warga Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. 

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. 

Atas informasi itu Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan saat itu juga petugas berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang saat itu tengah berada di rumahnya.

“Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, Alhamdulillah berhasil kita amankan tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.

Kasatnarkoba menambahkan, pihaknya baru membeberkan kasus ini, karena dalam proses pengembangan, dikarenakan masih ada pemasok narkotika tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan, untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1),  pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Permenkes No.7 tahun 2018 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tambah Kasar Narkoba Polres Katingan Iptu M Yosef Sukmawijaya. (ABDUL GOFUR/B-5) 

 

 

Berita Terbaru