Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Anggota DPD RI Dapil Bali

  • Oleh ANTARA
  • 29 Oktober 2020 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Denpasar - Polda Bali lakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (40) yang terjadi, Rabu 28 Oktober 2020.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi dan saat ini menunggu hasil dan verifikasi. Masih kami kumpulkan barang bukti lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan.

Pihak pelapor Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mendatangi Polda Bali pada (28/10/2020) sekitar pukul 14.00 wita untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP.

Dodi menjelaskan laporan ini didasari atas kejadian pada (28/10) sekitar pukul 12.30 Wita di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar. Berdasarkan pernyataan pelapor bahwa saat itu pihaknya sudah bersedia untuk bertemu dengan perwakilan massa di lokasi kejadian.

"Sekitar pukul 12.20 Wita sekelompok massa sudah ada di depan gedung DPD RI Provinsi Bali dan melakukan orasi yang menyerang pribadi pelapor, kemudian tim protokol DPD bersama saksi dan aparat meminta pimpinan kelompok massa untuk mengirim perwakilan untuk bertemu dengan pelapor, namun permintaan ditolak dan meminta untuk ditemui langsung," katanya.

Arya Wedakarna yang juga berperan sebagai pembina di Kampus Mahendradatta bersedia keluar menemui massa dan mengundang kelompok massa untuk masuk ke gedung, namun permintaan pelapor itu ditolak.

Dodi menjelaskan pelapor mengaku telah memerintahkan tim protokol dan pamdal DPD RI Provinsi Bali untuk membukakan pintu DPD RI agar masuk ke gedung untuk diajak dialog, namun ditolak oleh sekelompok massa.

Atas penolakan itu yang bersangkutan ini berinisiatif menemui pimpinan kelompok massa dan mengajak dialog di dalam ruangan namun pimpinan kelompok massa tidak mengindahkan dan terjadi saling dorong antara aparat dan kelompok massa, lalu terjadi aksi pemukulan.

"Dari aksi pemukulan itu, dari keterangan pelapor mengenai pipi sebelah kanan sehingga pelapor merasa sakit dan terlihat lebam, luka lecet di tangan sebelah kanan dan kepala bagian tengah mengakibatkan rasa sakit yang diduga dilakukan oleh tiga orang," ucapnya.

Sebelumnya sejumlah massa dari Perguruan Sandhi Murti, Pusat Koordinasi (Puskor) Hindu Indonesia dan beberapa organisasi lainnya, mendatangi kantor DPD Bali untuk menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pernyataan Arya Wedakarna tentang dugaan penghinaan kepercayaan agama Hindu.

Berita Terbaru