Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

HNW Kecam Sikap Presiden Macron Biarkan Peninstaan Nabi Muhammad

  • Oleh ANTARA
  • 29 Oktober 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid mengecam sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron karena membiarkan tindakan penistaan Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di negara tersebut, dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya.

Hidayat menilai alasan Presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidak tepat.

"Semestinya Macron mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, pada 25/10/2018, yang menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukan bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Dia mengatakan keputusan peradilan HAM itu keluar terkait kasus Nyonya E.S yang dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan di Austria karena Nyonya E.S berulangkali menista Nabi Muhammad dengan penyebutan pedofilia.

Kasus itu menurut dia, oleh yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, tetapi permohonannya ditolak dengan penegasan bahwa penistaan kepada Nabi Muhamamd SAW bukan bagian dari kebebasan berekspresi.


"Dalam putusannya, Pengadilan HAM Eropa menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah pedofilia merupakan pernyataan yang telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi," ujarnya.

Presiden Macron, kata Hidayat perlu merujuk kepada kasus Soile Lautsi vs peradilan Italia, pada kasus tersebut, Nyonya Lautsi keberatan dengan adanya crucifix (patung salib katolik) dipasang di sekolah umum di Italia.

Permohonan itu menurut dia ditolak Pengadilan HAM Eropa karena patung salib itu bukan hanya sebagai simbol agama, tetapi juga warisan budaya barat Italia.

"Berdasarkan putusan Pengadilan HAM Eropa dalam kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak perlu ada perdebatan antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama/tokoh agama," katanya.

HNW mengatakan menghormati agama/tokoh agama dari masing-masing pihak, justru akan jadi koreksi terhadap radikalisme dan ekstremisme, dan akan menghadirkan toleransi di tengah masyarakat plural.

Menurut dia, Prancis sebagai negara hukum, seharusnya Presiden Macron menghormati dan mengambil kebijakan sesuai dengan putusan Pengadilan HAM Eropa.

Berita Terbaru