Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Buruh Menolak Keputusan Upah Minimum 2021 Tak Naik

  • Oleh Teras.id
  • 30 Oktober 2020 - 20:41 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan buruh Indonesia menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyatakan tidak ada kenaikan pada upah minimum 2021. Said mengancam akan ada aksi mogok kerja nasional jika tidak ada kenaikan upah minimum 2021.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Jumat, 30 Oktober 2020.

Menurut dia, berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada 6-8 Oktober 2020, aksi kali ini ialah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik. Said memaparkan sejumlah alasan dibalik penolakan terhadap surat Kemenaker.

Pertama, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflasi mendekati 78 persen.

Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi. Tetapi kemudian terjadi perlawanan yang masif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut dan terjadi aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah.

Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen. Dengan analogi yang sama, ujar Said, pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflasi 3 persen.

"Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Daerah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat," ujarnya.

Alasan lainnya, KSPI mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh, bahwa tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.

Bahkan di dalam forum lebih besar yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.

“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar gubernur tidak menaikkan upah minimum Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluaran surat edaran tersebut,” katanya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru