Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Transjakarta Berharap Polisi Segera Tangkap Pembakar Halte Saat Demo Omnibus Law

  • Oleh Teras.id
  • 30 Oktober 2020 - 21:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo berharap polisi segera menangkap pelaku perusakan dan pembakaran halte Transjakarta saat unjuk rasa massa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Video yang diduga merusak sudah banyak beredar. Orang juga sudah banyak yang melihat video itu," kata Jhony saat dihubungi, Jumat, 30 Oktober 2020.

Jhony mengaku menyaksikan sendiri salah satu halte dibakar sekolompok orang saat demo menolak Omnibus Law kemarin. Sebab Jhony berada di tengah-tengah massa yang berunjuk rasa. Saat itu, Jhony berada di dekat Halte Transjakarta Tosari.

Menurut Jhony, massa yang membakar halte terlihat bukan dari kelompok massa yang ikut unjuk rasa. Sebab dari pakaian dan tujuan sekelompok orang tersebut bukan menyuarakan tuntutan terkait dengan penolakan undang-undang sapu jagat itu.

"Mereka tidak ada almamater. Data bawa bensin dan menyiram langsung ke halte," ujarnya. Sekolompok orang tersebut mulai menyiramkan bensin ke Halte Tosari sekitar pukul 18.20 dan fasilitas publik itu mulai terbakar pada 18.33 WIB.

"Saya melihatnya sendiri detik-detik pembakarannya." Jhony berharap polisi segera menangkap para pelaku yang videonya sudah beredar luas di masyarakat.

"Karena semua perusakan ini yang menyelidiki polisi," ujarnya. Menurut dia, langkah mengantisipasi pembakaran fasilitas publik milik DKI itu sulit dilakukan. Sebabnya, saat unjuk rasa halte Transjakarta tidak ada yang menjaga.

"Tapi kami selalu berkoordinasi untuk proses pengamanannya. Karena kami tidak bisa mengamankan sendiri," ujarnya.

Jhony mengatakan sebanyak 46 halte rusak imbas demo menolak Omnibus Law pada 8 Oktober kemarin. Sebanyak 17 di antaranya mengalami rusak berat. Adapun kerugian ditaksir mencapai Rp 65 miliar. "Kemarin dalam waktu 72 jam setelah dibakar sudah bisa digunakan," katanya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru