Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dari 10 Saksi Tidak Ada yang Mau Hadir dalam Kasus Penggelapan CPO

  • Oleh Naco
  • 02 November 2020 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus penggelapan CPO yang menyeret Surya, Mamat Yusuf, dan Ramlan sebagai terdakwa hanya mendengarkan jaksa membacakan dakwaannya saja.

Atas dakwaan itu terdakwa tidak membantah dan rencananya sidang langsung pemeriksaan saksi, namun dari 10 saksi yang dipanggil tidak ada yang datang.

"Kita sudah panggil yang mulia, namun tidak ada yang datang, kami minta waktu sepekan lagi untuk memanggil mereka," ucap jaksa Dewi Khartika dalam sidang, Senin, 2 November 2020.

Adapun saksi yang sudah dipanggil jaksa sebagai saksi yakni Ali Chairul Anam alias Jarot, Mujiono, Kahfi Fahlevi, M Fairiza Rifhan, Salimin, Rahmad Kartolo, Setio Kastanto, Untung Wibowo, Leli Prosa Simanjuntak dan Andri.

Sementara itu dari 10 orang tersebut, Jarot selain sebagai saksi dia juga sudah menyandang status sebagai tersangka, namun kasusnya masih ditangani oleh Polres Kotim.

"Kita tunda sepekan ya, nanti hadirkan saksinya," tegas ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam dakwaan jaksa disebut sebutkan perbuatan ketiganya berawal pada 14 Agustus 2020, saat truk CPO nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya, dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7 ton CPO.

CPO itu harusnya dibongkar di pelabuhan Desa Cempaka Mulia Barat itu, dengan dibantu Mamat dan Ramlan CPO itu digelapkan.

Mereka menjualnya dengan Jarot tersebut disebuah gudang yang disewanya dengan aktivitas diduga ilegal di Jalan Kapten Mulyono Sampit. (NACO/B-6)

Berita Terbaru