Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Rotan Nyatakan Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 03 November 2020 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bos rotan, Bambang Suko melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa Rahmi Amalia. Itu disampaikan dalam sidang perdananya.

"Saya serahkan ke kuasa hukum saya untuk menanggapinya yang mulia," kata Bambang Suko kepada majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 3 November 2020.

Setelah dipastikan akan mengajukan keberatan atau eksepsi, terdakwa beserta kuasa hukum diberi kesempatan selama sepekan untuk mempersiapkannya.

"Kami beri waktu sepekan, tidak ada penundaan. Jika tidak disiapkan, kita lewati dan lanjut agenda berikutnya, bisa dimengerti ya kuasa hukum," tegas majelis hakim.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2012 sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Cilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Provinsi Kalteng 

Ketika itu, tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan pengecekan terhadap 2 unit dump truk merk Mitsubishi KH 8591 AQ dan truk Hino nopol DR 8581 A yang mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa rotan taman sebanyak 343 ikat dengan volume 27.948,30 Kg. Saat itu, truk tersebut alami kecelakaan.

Rotan itu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu yang diangkut dari gudang milik Bambang Suko di Jalan Baamang Hulu 1, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di lokasi tersebut juga terdapat 44 ikat rotan dengan volume 3.047 kg.

Hasil cek petugas rotan tersebut merupakan hasil hutan bukan kayu yang tidak memiliki izin pemungutan hutan bukan kayu dari pejabat berwenang atau melakukan kegiatan pemungutan hutan bukan kayu rotan sejak 2002 sampai 3 Juni 2020 tanpa membayarkan PSDH kepada instansi terkait. (NACO/B-11)

Berita Terbaru