Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alasan Tidak Ditahan, Bos Rotan Minta Persidangan Digelar Tatap Muka

  • Oleh Naco
  • 03 November 2020 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum Bambang Suko, terdakwa kasus rotan mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk melaksanakan persidangan secara tatap muka.

"Kami khawatir saat sidang nanti ada kendala jaringan segala macam yang mulia, karena pengalaman kami pernah demikian. Imbasnya, upaya yang kami lakukan jadi tidak maksimal," ucap kuasa hukum terdakwa.

Meski dilakukan secara tatap muka protokol kesehatan tetap jadi hal utama, permohonan itu dikabulkan hakim dan akan dimulai pekan mendatang.

"Baik, karena terdakwa tidak ditahan sidang berikutnya kita tatap muka. Namun harus melaksanakan pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan petugas kami," kata majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 3 November 2020.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan permintaan berkas perkara. Jaksa diperintahkan untuk memberikan foto kopi berkas perkara.

Seperti diketahui perbuatan itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2012 sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Cilik Riwut Km 1 Palangkaraya, Provinsi Kalteng.

Berawal saat Ditreskrimsus Polda Kalteng mengecek 2 unit dump truk merk Mitsubishi KH 8591 AQ dan truk Hino nopol DR 8581 A mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa rotan taman sebanyak 343 ikat dengan volume 27.948,30 Kg. Saat itu truk tersebut alami kecelakaan.

Rotan milik Suko itu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu yang diangkut dari gudang miliknya di Jalan Baamang Hulu 1, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di lokasi tersebut juga terdapat 44 ikat dengan volume 3.047 kg

Hasil cek petugas rotan tersebut merupakan hasil hutan bukan kayu yang tidak memiliki izin pemungutan hutan bukan kayu dari pejabat berwenang atau melakukan kegiatan pemungutan hutan bukan kayu rotan sejak 2002 sampai 3 Juni 2020 tanpa membayarkan PSDH kepada instansi terkait. (NACO/B-11)

Berita Terbaru