Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim: Raperda Pilkades Ditargetkan Selesai Sepekan

  • Oleh Naco
  • 03 November 2020 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa yang diusulkan eksekutif akan rampung dalam sepekan. 

Bahkan mereka melakukan pembahasan hingga malam hari. Hal ini juga untuk mendorong percepatan penyelesaian progran legislasi yang masih mengantre.

"Kami targetkan pembahasan raperda ini dalam sepekan akan selesai dibahas," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Selasa 3 November 2020.

Menurut Handoyo  rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, diusulkan dalam rancangan peraturan daerah ini dinilai memang penting agar pelaksanaan pilkades mendatang berjalan lebih baik.

"Tadi malam kita sudah bahas tentang kelembagaan hingga bagaimana proses PAW kepala desa di Kotim," tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, peraturan yang akan diubah adalah terkait dengan syarat pemilih, data awal pemilih, perubahan daftar pemilih tetap, syarat pencalonan kepala desa dan pengaturan mengenai penyaringan berkas administrasi bakal calon kepala desa.

Draf yang diusulkan adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai tindak lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perubahan dimaksud antara lain pendelegasian pengaturan interval pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang dalam Peraturan Bupati dan perubahan atas penentuan calon kepala desa terdiri yang memperoleh suara sah terbanyak sama lebih dari satu calon kepala desa.

Selain itu perubahan terkait keputusan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Semua itu perlu diubah untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dan sesuai hasil evaluasi.

Berita Terbaru