Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Miliki Izin, Satpol PP Kapuas Tutup Hiburan Karaoke di Warung Kopi Ini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 November 2020 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas menutup salah satu warung kopi yang berada di bilangan Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Km 12,5 karena tidak memiliki izin karaoke.

Kabid Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ahmad Rinzani mengatakan saat pihaknya mendatangi warung itu untuk dimintai keterangan terkait izin, pemilik tidak memilikinya yang mengakibatkan hiburan karoke miliknya harus ditutup.

Ia menjelaskan dari hasil keterangan pemilik warung kopi berinisial AH, didapati usaha miliknya tidak memiliki izin tempat karoke dan sudah menyalahi aturan sehingga mengganggu keteriban umum.

Warung kopi ini juga menyediakan kamar yang difungsikan untuk karaoke bahkan mempekerjakan pemandu lagu.
“Dari pemeriksaan dokumen perizinan saat hari Minggu kemarin, warung kopi tersebut dipastikan tidak mengantongi izin usaha karaoke," kata Rinzani, Selasa, 3 November 2020.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, terdapat indikasi adanya penyalahan aturan tidak memiliki izin serta diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

“Hasil pemeriksaan anggota Satpol PP dan Damkar, usaha karoke ini tidak mengantongi izin serta mempekerjakan anak di bawah umur, karena berdasarkan ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan, minimal harus berusia 18 tahun keatas," ucap Syahripin. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru