Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Paslon Berkampanye Harus Sesuai Aturan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 04 November 2020 - 17:55 WIB

BORNEONEWS,  Tamiang Layang - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthen P mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah agar dalam melaksanakan kampanye mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kami imbau, pertama untuk teman-teman tim kampanye Pilgub Kalteng 2020, baik itu paslon nomor 1 dan 2, tolong ketika mau  berkampanye agar administrasi dilengkapi terlebih dahulu, seperti STTP dari kepolisian, selanjutnya surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19," kata Feryanto di Tamiang Layang, Rabu, 4 November 2020.

Menurut dia, jika kelengkapan administrasi sudah terpenuhi maka akan diizinkan untuk melakukan kampanye.

"Tolong juga saat di lapangan  ketika mengumpulkan massa pada ketika berkampanye agar surat izin kampanye yang sudah dikeluarkan  tersebut benar-benar dipatuhi," ujarnya.

Lanjutnya, jumlah peserta kampanye juga harus disesuaikan dengan aturan PKPU nomor 11 tahun 2020, serta memastikan penerapan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan serta menggunakan handsanitizer.


"Silahkan berkampanye dengan tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan serta sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU Provinsi Kalteng," tegas Feryanto.

Dia juga menambahkan, jika tim Paslon atau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon atau pun tim kampanye dapat melaporkan langsung ke Bawaslu dengan menyertakan bukti foto atau video dokumentasi pelanggaran.

"Harapan kami dari Bawaslu metode kampanye tim Paslon mengikuti yang aturan yang termuat dalam PKPU, berkampanyelah secara humanis, sampaikan visi dan misi, terus menjaga protokol kesehatan, selalu berkoordinasi dengan stakeholder seperti tim Gugus Tugas Covid-19, Kepolisian, Bawaslu dan KPU," pungkasnya. (BOLE MALO/B-5) 

Area lampiran

Berita Terbaru