Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabuli Anak di Bawah Umur, Laki-laki 46 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir

  • Oleh Abdul Gofur
  • 04 November 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir, jajaran Polres Katingan menangkap seorang laki-laki (46 tahun) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa, 3 November 2020.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, Rabu, 4 November 2020 menuturkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu. Dari pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa tersangka awalnya mengajak korban untuk melakukan mandi tobat menggunakan air kelapa.

Namun faktanya, tersangka mengajak korban ke suatu tempat lalu melakukan pencabulan terhadap korban. 

Mendapat perlakuan yang tidak baik, korban yang berumur 16 tahun melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Mendengar kabar itu, sontak sang ibu tidak terima. 

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir bersama dengan Satreskrim Polres Katingan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, terduga pelakunya ditangkap. 

Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir telah melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan terhadap saksi dan korban, untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Eko Priono. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru