Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Lakalantas Maut Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 November 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Khairudin alias Khair dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas kasus lakalantas yang menewaskan korban Indar. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 3 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Puthut Rully berdasarkan data yang diperoleh Kamis, 5 November 2020.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan HM Arsyad Km 16 Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat itu korban datang dari arah Samuda menuju Sampit menggunakan motor Suzuki Titan, sementara itu terdakwa pengendara Suzuki Satria F datang dari arah berlawanan. 

Terdakwa kala itu mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 70-80 km per jam. Dan sebelumnya naik motor tersebut, terdakwa ada menenggak miras.

Korban meninggal setelah menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan terdakwa hanya mengalami luka. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban dan tidak ada santunan yang diberikan.

Sementara itu yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. Atas vonis tersebut baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. (NACO/B-11)

Berita Terbaru