Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumenep Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disasar Aksi Boikot Prancis, Ini Respons Direktur Institut Francais Indonesia

  • Oleh Teras.id
  • 06 November 2020 - 12:20 WIB

TEMPO.CO, Bandung - Aksi unjuk rasa memboikot Prancis ikut melebar ke Institut Francais Indonesia (IFI) di Bandung. Sekelompok massa menyambangi pusat kebudayaan Prancis itu Senin lalu dalam keadaan kosong karena tutup selama pandemi. Kepada Tempo, Direktur IFI Bandung Aude-Emeline Loriot-Nurbianto menjelaskan sikap negaranya dan prinsip kebebasan yang berbatas.

Menurutnya, kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, seperti aksi unjuk rasa, adalah kebebasan fundamental yang dijamin oleh hukum Indonesia dan Konvensi Internasional Perlindungan Hak Asasi Manusia. Namun dia enggan menanggapi aksi protes itu.

“Seperti pada unjuk rasa yang lainnya, kami tidak ada komentar,” ujarnya lewat wawancara tertulis, Kamis, 5 November 2020.

Aksi unjuk rasa di Bandung itu terkait dengan publikasi ulang kartun Nabi Muhammad SAW oleh koran mingguan Charlie Hebdo pada Oktober lalu dan pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron setelahnya. Selain Institut Francais Indonesia Bandung, Kedutaan Besar Prancis di Jakarta pun jadi sasaran protes.

Prancis, menurut Aude-Emeline Loriot-Nurbianto, mendukung dan melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Selama kebebasan tersebut tidak memicu kebencian dan kekerasan serta tidak membenarkan tindakan terorisme,” ujarnya.

Menjadi tugas hakim untuk menentukan apakah kerangka kebebasan berpendapat yang diatur oleh undang-undang tersebut dipatuhi atau tidak sesuai ketentuan yang ada.

“Dalam hukum yang berlaku di Prancis, pembatasan dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak mencakup kritik terhadap agama atau simbol-simbol keagamaan,” kata Aude-Emeline Loriot-Nurbianto.

Mendukung kebebasan berpendapat di Prancis bukan berarti bahwa segala sesuatu bisa dilakukan. Ada hukum yang melindungi setiap warga negara.

Ia menilai ada perbedaan jelas antara hak memperdebatkan sistem berpikir, agama atau keyakinan, yang mencakup kebebasan untuk mengkritik termasuk melalui humor, di satu sisi, dan hasutan kebencian terhadap agama, di sisi lain. “Dan sesuai hukum yang berlaku di negara kami, yang terakhir inilah yang diperangi.”

Sikap Prancis yang mendukung kebebasan berpendapat, kata dia, tidak berarti mengabaikan reaksi yang disampaikan dunia.

“Bahwa terdapat kepekaan yang berbeda. Tetapi batas mutlak yang tidak boleh dilewati adalah kekerasan yang tidak dan tidak akan pernah menjadi praktik yang dapat diterima,” ujar Aude-Emeline Loriot-Nurbianto.

Menurut dia, Prancis adalah negara yang memiliki tujuan universal mengupayakan perdamaian dan hak untuk menjalankan kehidupan warganya dengan apa pun agama yang dianut. “Hal ini sejalan dengan nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia,” kata dia.

Kesamaan itu menjadi salah satu alasan mengapa kedua negara menjadi mitra strategis selama 70 tahun menjalin hubungan diplomatik.

TERAS.ID

Berita Terbaru