Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolresta Palangka Raya: Pelaku Jambret Yang Ditangkap Beraksi di 9 TKP

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 07 November 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan bahwa pelaku jambret yang diringkus pada Kamis, 5 November 2020 telah melakukan aksi kejahatannya di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Menurut pengakuan tersangka, selama 2 bulan terakhir ini dia melakukan aksi kejahatannya sudah 9 TKP," kata Kapolresta didampingi Wakilnya, AKBP Andiyatna dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat konferensi pers, Sabtu, 7 November 2020.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kejadian di Jalan Hiu Putih XII Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Kamis 29 Oktober 2020. Korban APP (11 tahun) merupakan seorang pelajar.

Kronologisnya, tersangka disuruh istrinya mengantarkan pesanan krim ke Jalan Hiu Putih. Namun tersangka bukannya langsung mengantar ke tempat tujuan, tetapi ia berkeliling dahulu mencari sasaran melakukan aksi kejahatannya.

"Didapatilah anak perempuan yang berumur 11 tahun sedang naik sepeda pancal dan handphonenya diletakan dikeranjang depan. Saat anak itu berhenti bermaksud hendak ke tempat temannya, langsung tersangka mengambil handphone tersebut. Tetapi dilihat oleh korban dan terjadilah tarik menarik sehingga korban terjatuh lalu tersangka membawa handphone itu kabur," tutur Kapolresta.

Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru