Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DKPP Periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Mataram

  • Oleh ANTARA
  • 08 November 2020 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Mataram - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan sidang kode etik ini sesuai  perkara nomor 120-PKE-DKPP/X/2020.

"Sidang ini akan dilaksanakan Senin 9 November 2020 di Mataram," ujar Bernad dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Minggu 8 November 2020.

Ia menyebutkan pengadu dalam perkara ini adalah Dianul Hayezi, Ns H Badrun Nadianto, dan Sri Sudarjo. Sedangkan yang diadukan Husni Abidin, Syaifuddin, Sopan Sopian Hadi, I Ketut Swena, Edy Putrawan (Ketua dan anggota KPU Kota Mataram).

Kemudian Hasan Basri, Muhammad Yusril, Dewi Asmawardhani (Ketua dan anggota Bawaslu Kota Mataram).

Bernad menjelaskan, pokok perkara yang diadukan yakni KPU dan Bawaslu Kota Mataram diduga tidak profesional, karena tidak menerbitkan penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan, keputusan tentang status dukungan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Mataram tahun 2020.

"Teradu satu sampai empat juga tidak profesional, karena tidak melakukan verifikasi faktual dukungan melalui PPS," katanya lagi.

Selain itu teradu diduga tidak profesional dalam penerbitan putusan 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020, karena putusan ini dibuat sebelum sengketa ini dilaporkan dan sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 lurah pada tanggal 7 Agustus 2020.

"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) NTB. Sidang ini digelar di Kantor Bawaslu NTB," ujarnya.

Bernad mengatakan dalam sidang, majelis akan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Berita Terbaru