Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Karyawan Swasta di Gunung Mas, 1 Paket Sabu Turut Diamankan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 08 November 2020 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Polsek Kahayan Hulu Utara Polres Gunung Mas meringkus SI alias Kemi 40 tahun, seorang karyawan swasta dalam keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sedikitnya, 1 paket sabu seberat 1,03 gram turut diamankan. Tersangka merupakan warga Jalan Damang Batu Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gumas.

"Pria tersebut ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gumas pada Sabtu pagi, 7 November 2020," kata Kasatresnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman, dalam keterangan rilidnya, Minggu 8 November 2020.

Budi menjelaskan tersangka ditangkap atas adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan trans kabupaten kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kemudian lanjut Budi, anggota Polsek Kahayan Hulu Utara dibantu Polres Gumas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Petugas mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor CRF 150 CC dengan Nomor Polisi KH 4844 YF.

Pria tersebut sempat membuang satu botol plastik sebelum diberhentikan oleh petugas. Namun atas kejelian petugas, botol tersebut ditemukan kembali.

Setelah dilakukan penggeledahan isi botol itu berisi sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jounto 112 ayat 1 Jounto Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru