Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Jualan Sabu, IRT Asal Pangkalan Lada Diringkus Polisi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 November 2020 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial LW (42).

Ia ditangkap karena nekat menjual sabu di kediamannya di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu 8 November 2020.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreanarkoba Iptu M. Nasir mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya bernama Suryanto (54).

"Hasil dari pengembangan, pelaku Suryanto ini mendapatkan sabu dari seorang wanita inisial LW. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang merupakan seorang IRT," ujarnya.

Nasir menjelaskan pelaku LW kerap berjualan sabu di rumahnya di RT 17, Desa Pangkalan Tiga. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar pelaku ada sebuah kotak kosmetik yang setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram yang diakui miliknya.

Petugas kemudian menggiring pelaku berikut barang bukti ke Polres Kobar guna diperiksa secara intensif.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru