Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap II Mulai Cair

  • Oleh Teras.id
  • 09 November 2020 - 22:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan pembayaran subsidi gaji tahap II mulai dicairkan per hari ini. Subsidi gaji tersebut merupakan penyaluran untuk periode bulan November-Desember 2020 bagi para penerima tahap I. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan jumlah dana yang diberikan kepada pekerja penerima tetap sama sebesar Rp 1,2 juta dengan perincian Rp 600 ribu per bulan. Adapun mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Kami pastikan termin II subsidi gaji sudah cair hari ini," ujar Ida, Senin, 9 November 2020.

Ida menyatakan telah mendapat laporan bahwa data penerima bantuan subsidi upah tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya dana itu akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima. 

"Baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” ujar Ida.

Ida mengatakan kementeriannya akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja di termin tahap II. Kemenaker berupaya agar dalam satu pekan bisa diproses melalui 2 tahapan langsung sehingga dapat segera diterima para pekerja untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat.

Lebih jauh, Ida menjelaskan proses penyaluran subsidi gaji tahap II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran subsidi gaji, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru