Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Pembiayaan Infrastruktur Skema KPBU

  • Oleh ANTARA
  • 10 November 2020 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR berkomitmen untuk terus meningkatkan pembiayaan infrastruktur nonAPBN melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha atau KPBU.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, sepanjang tahun 2020 Kementerian PUPR berupaya untuk mempercepat pelaksanaan KPBU dengan melaksanakan penyiapan untuk 18 proyek yang diprakarsai Pemerintah (solicited) dengan total investasi Rp129,82 triliun dan 10 proyek yang diprakarsai badan usaha (unsolicited) dengan total investasi Rp146,69 triliun.

"Pada tahun 2020 sebanyak dua proyek KPBU dengan total investasi Rp27,55 triliun telah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerjasama yakni proyek Jalan Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulonprogo dan proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Heri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dalam mempercepat pelaksanaan KPBU di Kementerian PUPR, Heri menyatakan telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui penyederhanaan prosedur tahapan KPBU, dukungan investasi sektor jalan tol, percepatan konstruksi dan lelang, percepatan Jalan Tol Trans Sumatera, peningkatan investasi sektor perumahan serta percepatan proyek SPAM Regional.

Khusus dalam penyederhanaan prosedur tahapan, Heri mengungkapkan Pemerintah telah melakukan regulasi serta deregulasi kebijakan pembiayaan infrastruktur terkait Limited Concession Scheme melalui Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas dan PP Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


“Melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tidak langsung juga diharapkan mendukung kemudahan untuk investasi pemerintah dan kemudahan Proyek Strategis Nasional,” ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Semua upaya tersebut menurut Heri dilakukan sebagai langkah untuk menutupi gap pendanaan nonAPBN sebesar 70 persen atau Rp1.435 triliun. Sebab berdasarkan proyeksi kemampuan APBN 2020 – 2024, diperkirakan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun.

Melalui skema KPBU, Badan Usaha terikat hubungan kerjasama dengan Pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dimana penyelenggaraannya menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko diantara kedua belah pihak.

ANTARA

Berita Terbaru