Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Kandan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Oleh Naco
  • 10 November 2020 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - WS, mantan kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidana Khusus, Jhon Key mengatakan, penetapan WS sebagai tersangka secara resmi pada 22 Oktober 2020 lalu.

"Tersangka sudah kita panggil dan periksa Senin (9 November 2020), itu panggilan pertama sebagai tersangka," kata Jhon Key, Selasa, 10 November 2020.

Bahkan saat statusnya dinaikkan dari saksi sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh jaksa. Sebelumnya, WS dipanggil dan diperiksa statusnya hanya sebagai saksi.

"Pertanyaan yang kami ajukan sama dengan pertanyaan sebelumnya saat dia jadi saksi, tidak ada perubahan, tersangka kooperatif saja menerangkan seperti pengakuan sebelumnya," ucap Jhon Key.

Dalam kasus ini kata Jhon tersangka kasus keuangan desa ini memang tidak ditahan lantaran pandemi covid-19, dan ada pembatasan dari Lapas Sampit.

Tahan yang diterima hanya kepada tersangka yang sudah jalani pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum.

Usai pemeriksaan tersangka, Kamis, 12 November 2020, saksi lain akan dipanggil yakni mantan Okt Camat Kota Besi, Ketua BPD dan anggota BPD Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi.

Dalam kasus ini berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 858.975.167 dari keuangan di Desa Kandan pada anggaran 2015, 2016, hingga 2017. Akan tetapi sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 769.132.167.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meningkatkan proses kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru