Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mendagri Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih 9 Desember 2020

  • Oleh ANTARA
  • 10 November 2020 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020.

“Saya mohon masih sisa 25 hari kampanye ini sesuaikan dengan protokol kesehatan, gunakan hak pilih dan jangan sampai salah pilih karena menyesalnya bisa empat atau lima tahun," kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Mendagri Tito juga mengimbau calon kepala daerah untuk ikut mengampanyekan ajakan menggunakan hak pilih untuk Pilkada Serentak 2020.

Mendagri mengatakan, di samping memanfaatkan waktu yang tersisa dengan tetap berkampanye sesuai protokol kesehatan, juga perlu menggelorakan agar masyarakat nanti mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) guna meningkatkan partisipasi pemilih.

Mendagri juga mengingatkan para calon kepala daerah soal pentingnya integritas dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.

“Kalau saya menyarankan kembali ke komitmen ketika menjadi kepala daerah, kalau dipikiran kita mencari kekayaan atau pujian saya kira lupakan, karena nanti bermasalah. Jadilah pemimpin daerah yang mengabdi dan bermanfaat bagi orang banyak,” ucap Mendagri.

Mendagri juga meminta calon kepala daerah untuk memanfaatkan momentum pilkada ini dengan memilih tema debat seputar penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonominya.

“Sebagian masa jabatan bapak/ibu berhadapan dengan masalah pandemi bagaimana menghadapi ekonomi yang stagnan di daerah masing-masing karena ada pembatasan,” kata Mendagri.

Baginya tanpa mengendalikan COVID-19 maka semua program ekonomi, sosial, politik dan lainnya tidak akan berjalan.Tidak hanya itu, Mendagri kembali mengingatkan calon kepala daerah agar berkampanye menggunakan cara-cara cerdas.

Seperti pembagian masker dengan gambar pasangan calon, handsanitizer dengan pemasangan stiker atau nomor pasangan calon, sehingga elektabilitas calon kepala daerah tersebut bisa meningkat tanpa melanggar.

Berita Terbaru