Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Penggelapan Cetak Sendiri Notice Pajak STNK, Uangnya Masuk Kantong Pribadi

  • Oleh Naco
  • 11 November 2020 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gultom, kepala Cabang CV Trio Motor menerangkan perbuatan terdakwa Yandi Septyawan menggelapkan uang milik CV Trio Motor hingga miliaran rupiah. Yakni dengan cara membuat notice STNK palsu dan uang masuk ke kantong pribadinya.

"Ketahuan ada yang palsu itu saat dicek di kantor Samsat," ucap Gultom dalam sidang Rabu, 11 November 2020.

Menurut Gultom, terdakwa di CV Trio Motor Jalan A Yani Sampit itu bertugas mengurus notice pajak kendaraan bermotor. Setiap kali pengurusan, membawa sejumlah berkas pengusulan ke kantor Samsat namun tidak semua dari berkas itu diurus ke Samsat.

Untuk yang tidak diurus oleh tersangka, notice pajaknya dicetak sendiri sehingga seolah-olah asli. Totalnya ada 66 buah.

"Kita tidak tahu di mana dia mencetaknya itu, apakah di rumah atau di kantor," ucap saksi Gultom.

Gultom menuturkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dari 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020. Padahal, selain diberi gaji pokok, sebagai karyawan CV Trio Motor terdakwa juga mendapat bonus dihitung dari jumlah notice pajak yang berhasil diurusnya tersebut.

Saat ketahuan menggelapkan dana miliaran rupiah, terdakwa mengaku kepada pimpinannya kalau uang itu sudah habis dinikmatinya untuk foya-foya dan ke tempat hiburan malam. (NACO/B-7)

Berita Terbaru