Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbuatan Karyawan CV Trio Motor Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Tersusun Rapi

  • Oleh Naco
  • 11 November 2020 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan Randy Septyawan menggelapkan uang Rp1,9 miliar milik CV Trio Motor tersusun rapi. Bahkan, karyawan lain mengaku tidak menyangka adanya tindakan itu.

Fauziah Prahara, Kasir CV Trio Motor mengaku orang yang menyerahkan uang kepada terdakwa untuk pengurusan notice pajak kendaraan bermotor, namun oleh terdakwa notice pajak yang sudah diurus dan yang dipalsukan semuanya dimasukkan ke sistem.

"Saya baru tahu setelah disampaikan oleh kepala operasional," ucap Kasir itu, dalam sidang Rabu, 11 November 2020

Disampaikan kepadanya bahwa dari sejumlah notice pajak yang diperintahkan perusahaan untuk diurus, namun oleh terdakwa hanya sebagian saja yang diurus. Sisanya, dipalsukan dan uangnya digunakan sendiri.

Saksi M Jurjani juga demikian, saat melengkapi berkas untuk notice pajak STNK itu langsung diserahkan kepada terdakwa. "Notice pajak ketahuan palsu setelah ada tim audit," kata karyawan CV Trio Motor itu.

Perbuatan tersebut menurut saksi dilakukan terdakwa saat sedang bertugas menginput data untuk pengurusan notice pajak STNK. Setelah itu, terdakwa mendatangi kasir dan mengambil uang untuk pengurusan sesuai dengan data yang ada pada terdakwa tersebut.

Kasir menyerahkan uang dengan bukti kuitansi. Terdakwa seharusnya membayar uang tersebut di kantor Samsat, namun olehnya tidak dilakukan dan seolah-olah bahwa pengurusan sudah selesai. Adapun total notice pajak STNK yang diurus sebanyak 66 buah dengan total kerugian pihak perusahaan sekitar Rp 1,9 miliar. Itu dilakukan pada 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020. (NACO/B-7)

Berita Terbaru