Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

P3MD: Setiap Desa Wajib Salurkan BLT Tahap 3

  • Oleh Uriutu
  • 11 November 2020 - 20:11 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, Ria Gantino menyebutkan setiap desa wajib menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahap 3 kepada penerima manfaat.

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/PMK.07/2020 tentang penggunaan Dana Desa dan Permendes Nomor 14 Tahun 2020 tentang penambahan waktu bantuan langsung tunai desa," kata RiaGantino usai rapat koordinasi penyaluran DD tahap III, Rabu 11 November 2020.

Dia mengatakan kedua aturan ini merupakan payung hukum mengenai Dana Desa (DD), dan terkait siap atau tidaknya, setiap desa harus siap dalam menyalurkan BLT-DD.

Ada dua alasan bagi desa yang tidak menyalurkan BLT-DD, yang pertama yakni dana tidak tersedia dan kedua ada musyawarah desa yang nenyatakan bahwa tidak ada penerima manfaat pada suatu desa yang memenuhi syarat.

"Kalau dua alasan tersebut tidak terpenuhi, setiap desa wajib menyalurkan BLT-DD di desanya masing-masing sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga penerima manfaat dalam setiap bulannya hingga Oktober 2020," jelasnya.

Sementara tenaga ahli infrastruktur desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Hartajaya menambahkan, dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan regulasi dari pusat maupun daerah terkait dengan DD.

"Dalam kegiatan ini kita menyampaikan terkait apa saja yang harus dilakukan yang disesuaikan dengan kondisi di desanya masing-masing, termasuk juga terkait penyaluran BLT-DD," jelasnya.

Memang masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan DD itu banyak dan pihaknya selaku pendamping desa dalam kegiatan ini memberikan solusi.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terkait apabila ada permasalahan yang dihadapi masing-masing desa dalam mekanisme pelaksanaannya.

Dengan demikian setiap desa yang ada di Barsel siap dalam menyalurkan BLT-DD tahap III di desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/PMK.07/2020 tentang penggunaan Dana Desa dan Permendes Nomor 14 Tahun 2020 tentang penambahan waktu bantuan langsung tunai desa.  (URIUTU DJAPER/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru