Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Bulan Terakhir Ini Polres Barito Timur Ungkap 2 Jaringan Narkoba

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 12 November 2020 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dalam 2 bulan terakhir ini anggota Satnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap 2 jaringan pengedar narkoba.

Kapolres Barito Timur Afandi Eka Putra menjelaskan dari jaringan ini diamankan 5 orang tersangka yang berperan sebagai penjual maupun perantara jual beli.

"Jaringan yang pertama dengan tersangka 3 orang yaitu JP, M dan S, kami tangkap pada akhir September," katanya, Kamis, 12 November 2020.

Menurut pengakuan jaringan ini, mereka melakukan transaksi jual-beli narkoba sejak 2 bulan terakhir sebelum diamankan dan mereka menjual di wilayah Barito Timur.

"Sedangkan jaringan kedua dengan 2 orang tersangka yaitu F dan HF. Menurut pengakuan, mereka sudah melakukan jual beli narkoba kurang lebih 3 bulan," lanjutnya.

Dia menjelaskan wilayah penjualan narkoba dari jaringan ini kebanyakan di Kecamatan Dusun Tengah atau kota Ampah dan sekitarnya.

"Menurut pengakuan mereka mendapatkan barang dari seseorang yang kini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran kami," imbuhnya.

Afandi mengungkapkan para tersangka mengaku melakukan transaksi jual beli rata-rata 3 kali dalam seminggu dengan penjualan narkoba jenis sabu 2-3 gram dalam sehari.

Dari dua jaringan tersebut diamankan barang bukti berupa sabu dengan total seberat 5 gram, handphone, KTP, pipet kaca, sendok sabu,  sepeda motor 2 buah dan uang tunai 500 ribu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal ini adalah untuk pelaku pengedar dan pengguna narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru