Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nenek Umi Nikmati Masa Tua di Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 November 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hj Rusmiati alias Hj Umi, nenek 55 tahun ini menikmati masa tuanya di penjara, dalam kasus sabu yang menyeretnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan menjatuhkan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Ia juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, sidang lalu dituntut jaksa dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

"Majelis sependapat dengan pasal yang didakwa penuntut umum, Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukas hakim pada sidang itu.

Pada persidangan Jumat, 13 November 2020 itu terungkap Umi harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali Gang At-Tarbiyah RT 17 RW 5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kantong sabu dengan berat sekitar 15 gram. Selain sabu barang bukti lainnya yakni sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi KH 4602 LO.

Dalam vonis itu, barang bukti sabu dan ponsel dirampas dimusnahkan, sementara itu sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. Atas hukuman itu baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. (NACO/B-6)

Berita Terbaru