Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Demonstrasi di Tengah Pandemi Covid-19

  • Oleh Rokim
  • 13 November 2020 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sepanjang 2020, dunia sedang dilanda pandemi Covid-19, tidak terkecuali negara kita tercinta juga mengalami hal yang sama. Dampak pandemi ini merubah pola hidup dari yang biasa menjadi pola hidup kebiasaan baru atau new normal.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini maka pemerintah telah menetapkan protokol Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

Dengan menerapkan protokol kesehatan ini diharapkan bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebagian besar sekolah diliburkan dan menerapkan sistem pembelajaran secara online.

Begitu juga dengan para pekerja perkantoran sebagian besar melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home.

Tahun ini juga ada sebuah undang-undang yang disahkan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law.

Dalam perjalanan disahkannya undang-undang ini banyak peristiwa unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi diberbagai daerah, khususnya di daerah Ibu Kota Jakarta.

Banyak dari kalangan mahasiswa maupun serikat buruh yang tidak setuju terhadap isi dari rancangan undang-undang cipta kerja yang dirancang DPR RI dan memilih untuk melakukan aksi demo turun ke jalan.

Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu upaya penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1998 pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan sebagai berikut:

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum bisa dilaksanakan dengan:

a. Unjuk rasa atau demonstrasi b. Pawai c. Rapat umum dan atau d. Mimbar bebas Meski demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, beberapa di antaranya:

1. Demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan dilarang melakukan demo dengan cara: a. Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia

b. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

c. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia

d. Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan

e. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan

2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan

Tidak hanya di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

3. Demo di luar waktu yang ditentukan Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut:

a. Di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat

b. Di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat

4. Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada Polri

Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada satuan Polri sesuai tingkat kewenangannya, sebagai berikut:

a. Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi

b. Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum bila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat

c. Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum bila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat

d. Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum bila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat. 

Pemberitahuan ini disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat

5. Demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum.

Selain itu juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa atau barang.

Ada beberapa peristiwa unjuk rasa ataupun demonstrasi yang berkibat terhadap rusaknya fasilitas umum seperti halte bus way, kendaraan dinas milik aparat penegak hukum, pos polisi dll.

Seperti yang dilihat di berita media online maupun media massa, ada beberapa aksi demo penolakan terhadap omnibus law yang berujung pada aksi pengrusakan dan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan.

Para pelaku pengrusakan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP yang selengkapnya berbunyi:

"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan".

Saat pandemi Covid-19 ini seharusnya para pengunjuk rasa dapat mempertimbangkan aksi yang dilaksanakan agar mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian masih terdapat jalan yang lain yang dapat ditempuh bila ada pihak yang menganggap hak atau kewenangannya konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya undang-undang cipta kerja.

Para pihak bisa mengajukan peninjauan dan pengujian Kembali kepada mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta kerja atau biasa disebut sebagai judicial review.

Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon judicial review adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

a. Perorangan warga negara Indonesia

b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang

c. Badan hukum publik atau privat; atau

d. Lembaga negara

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua. Bangsa Indonesia bangsa yang kuat, cerdas dan hebat, semoga pandemi ini dapat kita lalui. Terima kasih.

Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UNPAR

Ahmad Budi Martono, SIK

Berita Terbaru