Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kapuas Ini Kecewa karena KUA PPAS 2021 Belum Akomodasi Program Perlindungan Hutan Adat

  • Oleh Rokim
  • 14 November 2020 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kalangan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas melihat kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam KUA PPAS APBD 2021 belum sepenuhnya memihak kepada kearipan lokal, karena sejak Indonesia merdeka, namun masih belum terlihat adanya tanda - tanda perlindungan hutan adat.

"Kalau disebutkan di Desa Tumbang Manyarung, Tumbang Tihis, Lawang Tamang, dan Tanjung Rendan sudah ada hutan desa, iya, tapi untuk diketahui hutan desa itu ya hutan desa, hutan adat ya hutan adat, definisinya jelas berbeda. Jangan samakan hutan adat dengan hutan desa," kritik Anggota DPRD Kapuas, Berinto, Sabtu 14 November 2020.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kapuas Ngaju, dia mengaku kecewa melihat kebijakan Pemkab Kapuas karena selama kurang lebih 7 tahun terakhir ini tidak memperlihatkan komitmennya untuk melindungi, mengakui, dan menetapkan hutan adat sebagai kebijakan prioritas.

"Seharusnya Pemkab Kapuas mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Gubernur Kalteng agar tanah adat di Kapuas dapat pengakuan penetapan tanah adat," saran politisi Partai NasDem ini.

Dia menegaskan bagaimana mau diakui negera dan pemerintah, sedangkan program dari kepala daerah saja tidak ada. Seharusnya ada program jemput bola untuk melakukan inventarisasi, verifikasi bahkan pengusulan penetapan tanah adat pada KUA PPAS 2021, namun faktanya tidak ada program ini di 2021.

"Sepertinya sengaja tidak dijadikan program prioritas dan kebijakan seperti itu menguntungkan kelompok kapitalis, coba bayangkan surat keterangan tanah adat yang dikeluarkan damang menjadi tidak berdaya untuk mempertahan tanah adat. Apabila sudah berbenturan dengan izin usaha perkebunan sawit, HPH, dan tambang," imbuhnya.

Berinto juga kurang sependapat dengan statemen Plt Sekda Kapuas yang bilang nanti dan menunggu pengajukan sebagai usulan aspirasi dari anggota dewan pada tahun anggaran 2022. Sedangkan pihaknya sebagai wakil rakyat menagih janji pada komitmen visi misi Ben - Nafiah saat Pilkada 2018.

"Kalau melihat kebijakan KUA PPAS 2021 seperti ini maka sangat tidak berpihak kepada tanah leluhur, bukan saya yang berhalusinasi, tapi Plt Sekda yang tidak bisa mem-breakdown visi misi Ben - Nafiah pada kebijakan yang tertuang di KUA PPAS 2021," tegasnya.

Berinto yang merupakan warga lokal ini juga merasa sebagai orang asing di tempat kelahiran jika melihat draf kebijakan KUA PPAS 2021 tidak mengacu kepada falsapah zaman dulu, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.

Dia melihat selama ini Pemkab Kapuas selalu salah memahami apa yang disampaikan, padahal pihaknya tidak punya maksud untuk memojokan pemerintah daerah, tapi hanya sebatas tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi rakyat dari pedalaman Kapuas agar hutan adat di pedalaman itu tidak hanya tinggal cerita sebagai hutan adat tempat berburu, dan lain sebagainya.

Berita Terbaru