Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Sita Ratusan Gram Sabu dari IRT di Sampit

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 15 November 2020 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggopa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menyita lebih ratusan gram narkotika jenis sabu dari MP (36 tahun) seorang ibu rumah tangga (IRT) di rumahnya Jalan Antang Bara, III Gang Alhidayah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat malam, 13 November 2020.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersangka beserta ratusan gram sabu di Kota Sampit.

"Tersangka merupakan seorang IRT bersama barang bukti sabu seberat 344,95 gram," terang Bonny, dalam keterangan rilisnya, Minggu 15 November 2020.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna silver merek Poket Scale dan 1 buah handphone merek Oppo warna putih.

Bonny menuturkan penangkapan tersangka bermula menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitarnya terdapat peredaran gelap golongan I jenis sabu.

Kemudian petugas berangkat ke Kota Sampit selanjutnya melakukan pemantauan, penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu.

"Saat penggeledahan disaksikan Ketua RT dan barang bukti sabu itu diakui tersangka miliknya," tandasnya.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru