Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Polda Kalteng Tangkap Seorang Pria di Sampit Bersama 40 Gram sabu

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 15 November 2020 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali berhasil menangkap AY (45 tahun), seorang pria di kota Sampit bersama barang bukti 40,01 gram sabu turut disita petugas.

Warga Jalan Ir Juanda Kota Sampit ini diamankan petugas di Jalan H.M Arsyad Km 8 Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat malam, 13 November 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sebelumnya polisi meringkus seorang IRT pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, 2 jam kemudian petugas kembali mengamanakan pria yang diduga juga sebagai pengedar sabu.

Ketika petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka didapati 8 paket kristal yang diduga jenis sabu seberat 40,01 gram.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak super magic man dan 1 buah handphone Xiomi warna hitam.

Kini tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polda Kalteng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru