Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas 115 Ringkus Kapal Ikan Asing di Perairan Pulau Berhala

  • Oleh ANTARA
  • 15 November 2020 - 18:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Tim Satgas 115 berhasil meringkus kapal ikan asing berbendera Malaysia dan dinakhodai oleh warga negara Myanmar, yang tengah menangkap ikan secara ilegal di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara.

"Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 nautical mile (Nm) dari Pulau Berhala," kata Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam siaran pers, Minggu 15 November 2020.

Ia memaparkan, penangkapan ini dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630 pada Kamis, 12 November pukul 11.00 WIB.

Kala itu, kapal bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar, tengah menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara atau di koordinat 04° 15,800' Lintang Selatan (LS) - 099° 41,600' Bujur Timur (BT).

Menteri Edhy mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar.

Dari kapal tersebut, lanjutnya, petugas menemukan muatan sekitar 30 drum ikan campuran hasil tangkapan. "Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," sambungnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, maka kapal berbendera Malaysia tersebut digiring ke Lantamal I Belawan. Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama yang baik antar unit terkait di Satgas 115.

Robert mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah Bidang Operasi memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115 yang dikomandani oleh Brigjen M. Yassin Kosasih.

"Berdasarkan informasi dari Tim Intelijen, kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut," ujar Robert.

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terpadu mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

ANTARA

Berita Terbaru