Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Doni Monardo Puji Anies yang Denda Rp 50 Juta kepada Rizieq Shihab

  • Oleh Teras.id
  • 16 November 2020 - 04:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melayangkan sanksi denda administrasi atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi pada Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengambil langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam konferensi pers, Ahad, 15 November 2020.

Doni mengatakan, Anies telah mengirim tim yang dipimpin Satpol PP untuk menyampaikan surat denda adminsitrasi sebesar Rp 50 juta pada panitia penyelenggara acara tersebut.

"Denda ini adalah denda tertinggi. Dan apabila di kemudian hari terulang kembali, menurut Gubernur Anies akan dilipatgandakan jadi Rp 100 juta," katanya.

Doni juga mengapresiasi Tim Satgas DKI yang tidak pandang bulu terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara di Petamburan, dengan mengenakan sanksi berupa denda uang kepada 17 orang dan denda fisik terhadap 19 orang.

Sanksi yang diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Berdasarkan surat tersebut, ada 2 aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (TERAS.ID)

Berita Terbaru