Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Saran Legislator Palangka Raya Soal Kisruh Anjing Peliharaan di Jalan Sapan

  • Oleh Hendri
  • 16 November 2020 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Surat larangan memelihara anjing yang dikeluarkan pengurus RT 09 RW IX, Jalan Sapan Raya Kota Palangka Raya mendapat perhatian kalangan DPRD setempat.

Dalam surat tersebut pengurus RT melarang hewan peliharaan seperti anjing berkeliaran di Jalan Sapan dan sekitarnya karena dinilai merugikan masyarakat secara moril dan materil. Alasannya, warga sering kehilangan sendal dan ada korban gigitan anjing tersebut.

“Sebaiknya hal seperti ini diselesaikan dengan cara baik-baik. Intinya antara warga pemilik peliharaan anjing dan yang keberataan harus duduk bersama membicarakan solusi terbaik,” kata Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, Senin, 16 November 2020.

Mengenai dengan sejumlah alasan keberatan seperti warga yang selalu dikejar dan bahkan digigit, dirinya mengharapkan hal tersebut bisa dibuktikan.

Jangan sampai tuduhan tersebut merugikan masyarakat pemilik anjing, sehingga soal keberatan tersebut harus disampaikan dengan baik.

“Apakah benar anjing yang dipelihara tersebut memang menggigit atau mengambil sandal orang, itu harus dibuktikan. Masyarakat saya juga memohon jangan terpancing emosi, selesaikan baik-baik saja karena memang harus ada pembuktinya,” ucapnya.

Dia juga berharap masyarakat yang memiliki peliharaan anjing bisa memberikan perhatian khusus, terutama mengenai penanganan dan pengawasan hewan peliharaan itu.

“Saya rasa masalah ini tidak perlu diperbesar, karena cukup diselesaikan dengan baik-baik. Apalagi kan ini warga satu komplek yang harusnya bisa berkoordinasi dengan baik,” pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru