Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pulang Mabuk, Paman Bejat Setubuhi Keponakan yang Masih SMP hingga Hamil

  • Oleh Naco
  • 17 November 2020 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 23 tahun ini menyetubuhi seorang pelajar SMP yang masih berumur 14 tahun. Padahal tersangka merupakan paman korban.

"Perbuatan pertama itu saya lakukan dalam kondisi mabuk," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 17 November 2020.

Berawal saat tersangka pulang ke rumah, melihat korban sedang berada di kamarnya sekitar pukul 22.00 Wib, lalu tersangka mendatangi anak kakaknya itu.

Korban saat itu belum tidur, ketika itu korban langsung diajak melakukan hubungan layaknya suami istri dan diakui tersangka suka sama suka.

Tidak sampai di situ perbuatan tersebut tersangka secara berulang hingga 4 kali sampai korban akhirnya hamil. Dari situ terbongkar dan ayah korban melaporkan tersangka.

Data yang diperoleh, Selasa, 17 November 2020 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya sejak Agustus hingga Oktober 2019 di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban akhirnya melahirkan hasil hubungan terlarang itu pada 26 Mei 2020 di Palangka Raya, atas perbuatannya itu tersangka hanya bisa menyesali saja. (NACO/B-5)

Berita Terbaru