Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Terkait Syuting Video Tanpa Busana, Begini Kata Sang Biduan

  • Oleh Naco
  • 17 November 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa RNI dan biduan berinisial ED (19) mengaku hanya merekam video mereka saja. Setelah itu, tidak ada melakukan hubungan apapun.

Dari pengakuan ED, terdakwa membayar Rp 1 juta kepadanya hanya untuk sekali syuting (merekam) video tanpa busana. Itu terkuak dalam sidang pada Selasa, 17 November 2020.

ED hadir sebagai saksi atas kasus tersebut yang kemudian terungkap bahwa video itu direkam oleh RNI dengan alasan untuk koleksi pribadinya. Proses perekaman menggunakan ponselnya dengan durasi 57 detik.

"Terungkap sebagaimana dalam dakwaan, korban membenarkan saja," ucap Jaksa Arie Kesumawati seusai sidang.

Perbuatan tersebut terjadi pada Juli 2020. Awalnya, terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApps kepada ED yang isi mengajak saksi untuk menemani terdakwa di kamar hotel.

Selanjutnya, saksi membalas pesan tersangka dengan mengatakan kalau mau mengajak ke hotel, harus membayar Rp 1.000.000,-. Tersangka menyetujuinya.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa menjemput saksi ED dan membawanya ke sebuah kamar hotel yang berlokasi di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itulah, terdakwa merekam video tanpa busana berdurasi 57 detik. Video itu diketahui banyak orang saat tersebar luas di dunia maya setelah disebarkan terdakwa An (berkas terpisah). Padahal sebelumnya, terdakwa berjanji kalau video untuk koleksi pribadi asalkan jangan disebarkan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru