Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Barang Bukti Diamankan Saat Tim Mabes Polri Datangi Sawmil Milik Haji Isah di Sanaman Mantikei

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 November 2020 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sejumlah barang bukti diamankan saat tim Mabes Polri melakulan pengungkapan dugaan kasus ilegal logging di Bansaw milik Haji Ripiansyah alias Haji Isah di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda SyaIful, Selasa, 17 Noveber 2020 menuturkan pihak Mabes Polri ke Sanaman Mantikei pada Jumat,  13 November 2020.

Diduga Sawmil UD Abadi milik Haji Isah menggarap kayu log di areal kawasan milik perusahaan hak pengusahaan hutan atau HPH PT Dwima Group menggunakan alat berat dengan mengatasnamakan koperasi desa.

Menurutnya saat ini beberapa karyawan Sawmil UD Karya Abadi dan masyarakat yang diamankan tim Mabes Polri masih dalam pemeriksaan oleh tim Mabes Polri.

Namun pemilik UD Karya Abadi atas nama Haji Ripiansyah alias Haji  Isah saat ini sedang tidak ada di tempat dan masih dipantau oleh tim Mabes Polri.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan Polsek Sanaman Mantikei yaitu melakukan pengamanan tertutup dan memonitoring situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, dan saat ini situasi sementara dalam keadaan aman dan kondusif dan tidak ada gejolak di masyarakat, " katanya.

Kapolsek menuturkan beberapa karyawan baik di Sawmil UD Karya Abadi dan tempat lain yang diamankan polisi. Yakni Jumarno Irawan Setyoko, Rahimin Ratmo Raharjo, Ahmad Basuki, Joni, Alex dan Arif.

Kemudian yang diamankan di Desa Tumbang Tangoi, Muhamad Freri, Muzadilah dan Wahyu. Sedangkan yang diamankan di Desa Batu Tukan, yakni Medi, Bajan, Indra, Wandri, Angga dan Kena.

Barang bukti yang diamankan oleh tim Mabes Polri antara lain, TKP Km 35 arah Kecamatan Tumbang Hiran Kabupatren Katingan, yakni tiga unit Jonder, satu unit truk muatan kayu plat benuas ± 6 M³, satu unit truk kosong dan kayu plat benuas ± 30 M³.

Sedangkan TKP di Desa Tumbang Tangoi berupa satu unit dum truk merk Hino tipe 260 warna hijau posisi sementara diamankan di Camp PT Gaung Satya Agrindo KM 60 Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan.

Kegiatan tim Mabes Polri di Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan  berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan ilegal logging yang diduga dilakukan oleh UD Karya Abadi milik Haji Ripiansyah alias Haji Isah.

"Karena menggarap kayu log di areal kawasan milik perusahaan HPH Dwima Group menggunakan alat berat dengan mengatasnamakan koperasi desa," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru