Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Upaya Pencegahan Korupsi Menurut Sri Mulyani

  • Oleh ANTARA
  • 18 November 2020 - 12:30 WIB

BORNEONEWS,  Jakarta  - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara mencakup lima elemen yaitu sumber daya manusia, edukasi tugas dan fungsi, pengawasan, kebijakan, serta teknologi informasi.

“Kita semua tahu bahwa mencegah korupsi di dalam pengelolaan keuangan negara memerlukan seluruh elemen,” kata Sri Mulyani dalam acara Anti Corupption Summit-4 2020 di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani menyebutkan untuk elemen sumber daya manusia meliputi internalisasi nilai-nilai positif yang dimiliki oleh setiap unit kerja seperti iProSPeK yang merupakan nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian juga internalisasi mengenai kode etik dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai standard operating procedure.

“Bagaimana kita menginternalisasi nilai-nilai yang positif, tata kelola yang baik transparansi, akuntabilitas, dan integritas itu disusun dengan standar operating prosedur dengan aturan yang terus-menerus harus di-review,” kata Sri Mulyani.

Untuk elemen edukasi tugas dan fungsi meliputi sosialisasi terkait peraturan pengelolaan keuangan negara serta asistensi teknis kepada para pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya juga mengadakan olimpiade APBN dan lomba pembuatan video sampai ke level Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta melakukan kegiatan Kemenkeu Mengajar bagi siswa SD dalam rangka mengenalkan konsep keuangan negara.

“Kita juga perlu melakukan edukasi tentang tugas dan fungsi keuangan negara. Kami melakukan edukasi secara luar biasa melalui berbagai saluran media baik TV, koran, dan media sosial,” ujarnya.

Elemen ketiga adalah pengawasan yang dilakukan dari tingkat paling bawah yaitu pelaksana kegiatan sampai pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) atau pemerintah daerah. Penguatan pengawasan juga dapat dilakukan oleh APIP K/L atau pemerintah daerah seperti BPKP atau inspektorat, BPK, APH, hingga KPK.

Elemen keempat adalah kebijakan yakni meliputi relaksasi proses bisnis disertai dengan pengendalian yang memadai serta penyusunan mitigasi risiko atas proses bisnis yang memiliki risiko tinggi terhadap korupsi.

Berita Terbaru