Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Barito Timur Turut Sosialisasikan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 November 2020 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur turut menyosialisasikan pedoman penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dan sanksi bagi pelanggar. Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 yang kembali meningkat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bartim, Angga Saputra menjelaskan, kegiatan sosialisasi dirangkum dalam bentuk penyuluhan hukum.

"Materi yang disampaikan yakni Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan serta pengendalian covid-19," jelas Angga, Rabu, 18 November 2020.

Dia melanjutkan, penegakan hukum yang dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan telah disampaikan kepada perangkat desa hingga warga.

"Intinya menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan beserta sanksi-sanksi yang terdapat di dalam Perbup Barito Timur tersebut," imbuhnya.

Dia merinci, dalam pasal 7 peraturan bupati disebutkan bahwa untuk perorangan jika melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif sebesar Rp 100 ribu.

"Sedangkan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin atau denda sebesar Rp 250 ribu," jelas Angga.

Dia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang akan diberlakukan merupakan upaya lanjutan untuk mendorong masyarakat agar patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan.

"Ini akan dikawal mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok desa," tandasnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru