Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Resmi Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

  • Oleh Hendri
  • 18 November 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya secara resmi mengajukan 3 raperda inisiatif sebagai landasan yuridis mengatasi permasalahan hukum, serta mengisi kekosongan peraturan hukum demi menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Adapun ketiga raperda inisiatif yang diajukan antara lain Raperda tentang Disabilitas dan Manusia Usia Lanjut (Manula), Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, dan Raperda tentang Perlindungan Konsumen Untuk Makanan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengatakan, pembuatan raperda disabilitas dan manula didasarkan pada jaminan atas pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi para penyandang disabilitas dan manula, agar dapat  terpenuhi secara menyeluruh terutama dalam hal ketersedian sarana dan prasarana, layanan publik, hingga fasilitas umum.

"Maka dari itu diperlukan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin terpenuhinya hak dan memberikan kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan mereka," katanya, Rabu 18 November 2020.

Selanjutnya, raperda tentang perlindungan perempuan dan anak tindak kekerasan dibuat sebagai upaya bagi setiap warga negara atas kelangsungan hidup dan bernegara, serta sebagai bentuk perlinudungan kepada perempuan dan anak memunculkan semangat untuk melindungi kaum perempuan dan anak, yang juga berfungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Sementara raperda tentang perlindungan konsumen untuk makanan, tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat sehingga perlu adanya pedoman bagi perlindungan masyarakat sebagai konsumen terhadap produk makanan.

Naskah raperda inisiatif DPRD tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota untuk dapat segera dibahas ke tingkat selanjutnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru