Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Paslon 02 Resmi Laporkan 01 Terkait Dugaan Politik Uang

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 18 November 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Calon Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran nomor urut 02 melalui Kuasa Hukum Rahmadi G Lentam resmi melaporkan pasangan calon (Paslon) Ben Brahim Bahat - Ujang Iskandar nomor urut 01 terkait dugaan adanya politik uang ke Kantor Bawaslu Kalteng.

Pantauan borneonews.co.id, Rahmadi G Lentam tiba di Kantor Bawaslu Provinsi Kalteng, Rabu 18 November 2020 pukul 16.00 WIB.

Rahmadi melaporkan Paslon nomor urut 01 ini sudah sesuai amanat Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020 yakni tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi terstruktur sistematis masif.

Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020 ini lanjut Rahmadi khusus memeriksa, mengadili dalam tanda kutip Paslon yang memberikan atau menjanjikan uang kepada pemilih dan nilainya kongkrit.

"Itu yang kita laporkan. Kita sama-sama tahu, baik dari media massa Facebook atau media kampanye Paslon nomor 01, Baliho, spanduk yang tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota. Kita jelas tegas melihat tercantum bantuan Rp2 juta per kepala keluarga," tandasnya.

Bukan hanya itu terang Rahmadi, Paslon nomor urut 01 juga menjanjikan uang insentif kepada oknum kepala desa sebesar Rp 12 juta.

"Ini semua merupakan gerakan sudah terstruktur masif untuk mempengaruhi pemilih," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru