Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelap Rp 1,9 Miliar Uang CV Trio Motor Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 November 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Randy Septyawan, terdakwa yang menggelapkan uang Rp1,9 miliar milik CV Trio Motor terancam hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Pandu Nugruhanto, Kamis, 19 November 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Tuntutan jaksa tersebut sudah maksimal dari ancaman pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian meminta keringanan hukuman.

"Saya menyesal yang mulia, mohon keringanan saya tulang punggung keluarga," tegas terdakwa.

Kepada majelis hakim, terdakwa menyebut tidak ada perdamaian dengan pihak korban, termasuk kerugian negara tidak ada dikembalikan.

Dalam kasus itu, perbuatan terdakwa dilakukan saat sedang bertugas menginput data untuk pengurusan notice pajak STNK. Setelah itu, terdakwa mendatangi kasir dan mengambil uang untuk pengurusan sesuai dengan data yang ada pada terdakwa tersebut.

Kasir menyerahkan uang dengan bukti kuitansi. Kemudian terdakwa seharusnya membayar uang tersebut di kantor Samsat namun olehnya tidak dilakukan dan seolah-olah bahwa pengurusan sudah selesai. Adapun total notice pajak STNK yang diurus sebanyak 66 buah dengan total kerugian pihak perusahaan sekitar Rp 1,9 miliar. Itu dilakukan pada 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020. (NACO/B-7)

Berita Terbaru