Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Tegur Kampanya di 2 Daerah Kalteng Karena Langgar Protokol Kesehatan

  • Oleh Donny Damara
  • 19 November 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kampanye di masa pandemi covid-19 membuat KPU dan Bawaslu bekerja keras dalam menegakkan aturan. Peraturan tersebut untuk menghindari banyaknya massa yang berkerumun saat kampanye.

Hasilnya, Bawaslu Kalteng memberikan teguran terhadap kampanya pada 2 daerah di Kalteng lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Ada di daerah Kapuas dan Sampit. Kita tegur supaya mematuhi protokol kesehatan. Dan mereka mematuhinya," kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Kamis, 19 November 2020.

Dia memaparkan ketentuan bagi setiap pelanggar prokes covid-19 saat kampanye, yang pertama diberikan peringatan tertulis. Dan jika satu jam tidak diindahkan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU maupun satgas untuk melakukan pembubaran.

"Kalau tidak diindahkan juga maka kita akan berikan sanksi tidak boleh kampanye selama 3 hari," tegasnya.

Terkait itu, dia berharap selama masa kampanye tim pemenangan masing-masing pasangan calon agar mematuhi peraturan, salah satunya protokol kesehatan.

"Ikuti aturan, jangan melanggar. Kita tidak ingin ada klaster-klaster baru covid-19," pungkasnya. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru