Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Ancam Tindak Tegas Pelaku Illegal Fishing

  • Oleh Hendri
  • 19 November 2020 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengancam akan menindak tegas pelaku penangkapan ikan dengan cara melanggar aturan atau Illegal Fishing.

"Jangan lakukan itu apalagi saat musim kemarau nanti. Salah satunya jangan mengangkap ikan dengan cara disetrum. Kami terus lakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku illegal fishing," kata Fairid, Kamis, 19 November 2020.

Apalagi selama ini pemko terus memberikan bantuan dan pembinaan kepada kelompok tangkap ikan. Bahkan demi menjaga ekosistem serta menunjang perekonomian, pihaknya juga melepasliarkan ribuan bibit ikan di perairan umum.

"Masa nanti ada yang tangkap ikan dengan cara setrum, sedangkan kita terus tabur bibit. Langkah itu kita lakukan untuk membantu perkembangbiakan ikan dan mempermudah nelayan. Kalau ada oknum berbuat kejahatan itu, kita tindak," ucapnya.

Menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum jelas dilarang dalam rumusan Pasal 84 ayat 1 dan Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam aturan lain yakni Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Penyetruman ikan membahayakan ekosistem karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada di sekitarnya. Bahkan, si pencari ikan juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya. Jadi kita pesan jangan lakukan itu, gunakan saja alat tangkap yang legal dan tidak merusak," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru